Polda Kalteng Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Ketua GRIB Jaya Kalteng Dinyatakan Sah!

IST/BERITA SAMPIT - Suasana sidang praperadilan.

– Upaya Ketua GRIB Jaya (Kalteng), Robertson, untuk menggugurkan status tersangkanya berakhir kandas. Pengadilan Negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Robertson dalam perkara Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Spt, dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Putusan dibacakan pada sidang, Senin, 11 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
“Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah, karena penyidik telah memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Erlan, gugatan praperadilan Robertson terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dalam perkara dugaan aksi premanisme di PT Bumi Asri Pasaman, , pada Mei 2025.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim Bidang Polda Kalteng sebagai kuasa Kapolda, terdiri dari AKBP Yoyo Roswandi, AKP Irwan, dan empat personel Bidkum lainnya.

“Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa Johan Kalikili,” kata Erlan.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan kemenangan dalam praperadilan ini didasari pertimbangan hakim tunggal berdasarkan fakta dan bukti para pihak.

Ia menyatakan penangkapan terhadap Robertson telah sesuai prosedur dengan mengacu pada Pasal 184 KUHAP.

“Kemenangan dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” ujar Rony.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Mutu Benih Kelapa Sawit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!