PALANGKA RAYA – Upaya hukum Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), Robertson, untuk menggugurkan status tersangkanya berakhir kandas. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Robertson dalam perkara Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Spt, dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Putusan dibacakan pada sidang, Senin, 11 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
“Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah, karena penyidik telah memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Erlan, gugatan praperadilan Robertson terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dalam perkara dugaan aksi premanisme di PT Bumi Asri Pasaman, Barito Utara, pada Mei 2025.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Kapolda, terdiri dari AKBP Yoyo Roswandi, AKP Irwan, dan empat personel Bidkum lainnya.
“Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Johan Kalikili,” kata Erlan.
Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan kemenangan dalam praperadilan ini didasari pertimbangan hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan bukti para pihak.
Ia menyatakan penangkapan terhadap Robertson telah sesuai prosedur hukum dengan mengacu pada Pasal 184 KUHAP.
“Kemenangan dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” ujar Rony.
(Syauqi)











