PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendata sejumlah wilayah untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk diusulkan kepada Kementrian ESDM.
“Pada saat ini kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” kata Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, usai mengikuti upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu 17 Agustus 2025.
Vent menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk mencegah penambangan emas ilegal oleh masyarakat. Meski begitu, kegiatan penambangan emas yang dilakukan masyarakat tanpa izin masih cukup banyak. Lokasinya tersebar di Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan.
“Biasanya mereka menambang emas secara placer gitu,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah wilayah tersebut ditetapkan sebagai WPR oleh Kementerian ESDM, pemerintah dapat memberikan izin pertambangan kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha sesuai aturan
“Disitu kita bisa berikan izin pertambangan kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha di bidang pertambangan,” kata Vent.
Menurut Vent, kerusakan lahan akibat penambangan cukup luas, terutama di daerah Sungai Kahayan
“Kalau luasan kalau kita lihat di google memang kerusakan lahan yang terjadi cukup lumayan terutama di daerah sungai kahayan,”
Ia menegaskan, soal penertiban tambang ilegal bukan kewenangan dar Dinas ESDM Kalteng, melainkan dari Kementrian ESDM dan aparat penegak hukum.
“Kalau penertiban itu bukan kewenangan dari kami Dinas ESDM. Itu di Kementerian ESDM ada Direktorat Penegakkan Hukum, itu merupakan kewenangan mereka,” jelas Vent.
(Syauqi)












