Pemkot Pastikan PBB Tak Naik, Denda Dihapus hingga September

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala Bapenda Kota Emi Abriyani.

– Pemerintah Kota memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini sekaligus merespons ramainya pemberitaan soal kenaikan PBB di sejumlah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , Emi Abriyani, menyebut kebijakan itu sesuai arahan Wali Kota Fairid Naparin.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB ya di beberapa daerah, namun untuk Kota sesuai kebijakan Wali Kota, Fairid Naparin bahwa PBB tidak dinaikan,” ujar Emi Abriyani, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain menegaskan tak ada kenaikan, Pemko juga memberi keringanan berupa penghapusan denda.

“Bahkan Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada yang belum dibayarkan sebelumnya, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” kata Emi.

Menurut Emi, kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Penghapusan denda PBB-P2 ini sampai dengan tanggal 30 September 2025 ini, jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” ucapnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Polisi Perkuat Koordinasi Pos Jaga Antisipasi Balap Liar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!