Kejari Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Dana APBN Program Pascasarjana UPR

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gedung Program Pascasarjana Universitas (UPR) yang menjadi lokus dugaan korupsi dana APBN periode 2018-2022.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memeriksa 80 saksi terkait dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Program Pascasarjana Universitas (UPR) periode 2018-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung. Pemeriksaan saksi melibatkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan rektorat dan pelaku usaha.

“Beberapa saksi sudah dipanggil untuk diperiksa, termasuk yang diperiksa hari ini dari pihak toko-toko perbelanjaan,” kata Hadiarto saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin siang, 25 Agustus 2025.

Hadiarto menjelaskan, dari 80 saksi yang telah diperiksa, sebagian besar merupakan pihak eksternal yang terkait dengan tempat pembelanjaan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara itu, beberapa pejabat dari kalangan rektorat juga sudah menjalani pemeriksaan di unit Pidana Khusus (Pidsus).

“Sudah banyak yang diperiksa, terutama dari pihak luar terkait tempat pembelanjaan untuk SPJ. Sekitar 80 orang diperiksa di luar pihak rektorat, ditambah beberapa orang dari rektorat,” jelasnya.

Mantan Rektor UPR juga telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan beberapa bulan lalu. Selain itu, pejabat lain seperti bendahara turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan ini.

Penyidik menghadapi kendala dalam proses audit karena banyak dokumen yang tidak tersedia. Hadiarto menekankan bahwa tahap audit menjadi fokus utama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Kendala yang dihadapi adalah dokumen-dokumen banyak yang tidak ada. Makanya kami lebih menekankan pada proses audit,” ungkapnya.

Kejari telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan proses audit guna menghitung potensi kerugian negara.

Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan realisasi di lapangan.

Penyidik meneliti apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan dan belanja yang tercatat sesuai dengan transaksi di toko terkait.

“Seperti toko buku, ATK, snack, ini terkait pertanggungjawaban kegiatan. Apakah laporan pertanggungjawaban yang dibuat sesuai dengan kenyataannya, pernah atau tidak dilaksanakan dan dibelanjakan ke toko yang bersangkutan,” papar Hadiarto.

Mengenai penetapan tersangka, Hadiarto menyatakan hal tersebut masih menunggu penyelesaian proses audit dan pengumpulan bukti. Penetapan tersangka menjadi wewenang unit Pidana Khusus.

“Penetapan tersangka itu teknisnya di Pidsus. Ini sedang berjalan prosesnya. Pasti ada nanti (yang menjadi tersangka) kalau semuanya sudah selesai diaudit. Kami sedang mematangkan bukti-buktinya dulu,” tegasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Rapat Virtual Pencegahan Korupsi: KPK Desak Dunia Usaha Bersih dari Suap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!