Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Masuki Tahapan Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gedung Program Pascasarjana Universitas (UPR) yang menjadi lokus dugaan korupsi dana APBN periode 2018-2022.

– Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Program Pascasarjana Universitas (UPR) periode 2018-2022 telah memasuki tahapan penyidikan dengan pemeriksaan 80 saksi dari berbagai pihak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) kini fokus melakukan audit mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini prosesnya sudah penyidikan. Penetapan tersangka itu teknisnya di Pidsus, tapi kami sedang mematangkan bukti-buktinya dulu,” kata Hadiarto saat dihubungi, Senin siang, 25 Agustus 2025.

Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik telah memeriksa 80 orang saksi yang terdiri dari pihak eksternal dan internal universitas. Sebagian besar saksi eksternal berasal dari kalangan pedagang dan pemilik toko yang diduga terlibat dalam transaksi yang bermasalah.

“Sudah banyak yang diperiksa, apalagi dari pihak luar terkait dengan tempat pembelanjaan untuk SPJ itu kurang lebih 80 orang. Itu di luar pihak rektorat, ditambah lagi dari rektorat sudah ada beberapa orang,” jelasnya.

Pemeriksaan tidak hanya melibatkan saksi dari kalangan bawah, tetapi juga pejabat tinggi universitas. Mantan Rektor UPR dilaporkan pernah dimintai keterangan beberapa bulan lalu, begitu pula dengan bendahara dan pejabat lainnya.

Proses penyidikan menghadapi kendala signifikan berupa hilangnya sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi bukti pendukung. Kondisi ini membuat penyidik harus bekerja ekstra keras dalam mengumpulkan alat bukti alternatif.

“Terkait kendala, kami koordinasinya di audit sih, lebih ditekankan di auditnya, karena dokumen-dokumennya banyak yang tidak ada,” ungkap Hadiarto.

Untuk mengatasi kendala ini, Kejari telah berkoordinasi intensif dengan BPK guna memastikan proses audit berjalan optimal dan akurat dalam menghitung potensi kerugian negara.

Penyidikan diarahkan pada penelitian kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dengan implementasi di lapangan. Penyidik mencurigai adanya manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban dana kegiatan.

“Seperti toko buku, ATK, snack, ini terkait pertanggungjawaban kegiatan. Apakah laporan pertanggungjawaban yang dibuat itu sesuai dengan kenyataannya, pernah atau tidak dilaksanakan dan dibelanjakan ke toko yang bersangkutan,” papar Hadiarto.

Tim penyidik khusus memeriksa kesesuaian antara klaim pembelian barang dalam SPJ dengan realisasi transaksi di toko-toko yang disebutkan. Hal ini untuk memastikan apakah dana yang diklaim benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Hadiarto menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Kejaksaan akan menunggu hingga seluruh proses audit selesai dan potensi kerugian negara dapat dikalkulasi secara akurat.

“Ya pasti ada nanti (yang menjadi tersangka) kalau semuanya sudah selesai (diaudit). Ini kami sedang mematangkan bukti-buktinya dulu,” tegasnya.

Terkait potensi kerugian negara, pihaknya mengaku masih dalam tahap perhitungan bersama auditor. Hasil audit ini nantinya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penentuan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

(Sya'ban)

baca juga ...  Herson B Aden: Diversifikasi Ekonomi Kunci RPJMD Kalteng 2025-2029
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!