KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa 19 Agustus 2025. Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD itu, ia membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam sambutan yang disampaikan, ditegaskan bahwa penyediaan PSU merupakan kewajiban bersama yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dipertegas lewat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Perumahan adalah tempat tinggal kita bersama. Agar tercipta lingkungan layak huni, dibutuhkan sarana dan utilitas yang memadai, seperti jalan, drainase, pengelolaan sampah, fasilitas olahraga, taman bermain, hingga ketersediaan air bersih dan listrik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Pemerintah bertugas memastikan standar PSU terpenuhi dan melakukan pengawasan, sementara pengembang wajib menyediakan serta memelihara sebelum diserahkan. Di sisi lain, warga juga diminta aktif menjaga serta merawat fasilitas bersama.
Menurutnya, keberadaan PSU yang berkualitas bukan hanya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman, tetapi juga mampu meningkatkan nilai investasi di sektor properti.
Menutup pidatonya, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak. Ia berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD, sehingga menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi penyediaan dan penyerahan PSU di Kabupaten Seruyan.
(ASY)












