PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tata kelola perubahan APBD 2025 dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyebut seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran kini terintegrasi dengan sistem digital.
Hal itu disampaikan Edy dalam rapat paripurna ke-21 DPRD Kalteng, 25 Agustus 2025, saat menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra terhadap Raperda perubahan APBD.
Menurut Edy, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) dan E-Reviu menjadi kunci dalam menekan potensi kebocoran anggaran.
“Terkait tata kelola Rancangan Perubahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan berbasis kinerja, serta pemanfaatan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, telah sepenuhnya menggunakan SIPD-RI dan E-Reviu sehingga diharapkan dapat menekan celah pemborosan anggaran,” kata Edy.
Ia menegaskan, digitalisasi bukan hanya untuk kepentingan birokrasi tingkat provinsi, melainkan juga menyasar hingga ke desa.
Pemerintah telah mengembangkan aplikasi Sistem Administrasi Pemerintahan Desa (SIAPDes) yang menjadi instrumen tata kelola berbasis data.
“Selain itu digitalisasi pemerintahan desa melalui aplikasi SIAPDes telah dilakukan secara simultan dan ditargetkan terlaksana seluruhnya pada tahun 2026,” ujar Edy.
(Syauqi)












