PALANGKA RAYA – Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eko Sulistiyono, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan 13 desa perwakilan kabupaten memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Inspektorat Daerah Kalteng secara virtual, Jumat pagi, 29 Agustus 2025.
Eko menjelaskan bahwa Tim Replikasi Inspektorat Kalteng telah melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan, khususnya kepada enam desa yang dinilai masih memerlukan bimbingan intensif.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu desa mempercepat pemenuhan kriteria dan indikator yang menjadi penilaian KPK.
Menurutnya, Gubernur Kalteng melalui Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur memberikan arahan jelas agar seluruh desa calon percontohan tidak ada yang tertinggal dalam proses penetapan.
Pemerintah provinsi ingin memastikan 13 desa tersebut bisa menunjukkan kinerja optimal dan layak mendapatkan predikat Desa Percontohan Antikorupsi.
“Kami berharap seluruh desa calon percontohan benar-benar siap menghadapi proses verifikasi KPK. Harapannya, tidak ada satu pun yang gagal memenuhi indikator yang sudah ditetapkan,” kata Eko.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan sebagai desa percontohan tidak bisa dicapai hanya dengan menunggu arahan pemerintah.
Pemerintah desa bersama tim replikasi kabupaten diminta lebih proaktif melakukan evaluasi mandiri (self-assessment), mengidentifikasi kekurangan, dan aktif menjalin komunikasi dengan tim kabupaten maupun provinsi.
“Kami mendorong desa-desa agar tidak hanya menunggu, tetapi juga mengambil inisiatif. Lakukan perbaikan internal, lakukan self-assessment, dan segera tindak lanjuti rekomendasi yang diberikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Eko menegaskan bahwa predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar simbol atau pencapaian administratif, melainkan juga tanggung jawab besar dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.
Desa yang meraih predikat ini dituntut untuk menjadi contoh dalam penerapan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi motor penggerak dalam pencegahan korupsi di wilayah masing-masing.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Lima desa dengan skor tertinggi adalah Desa Bahitom (Murung Raya) dengan 79,5, diikuti Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) 79,0, Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) 77,5, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat)72,0, dan Desa Bagok (Barito Timur) 66,0.
Delapan desa lainnya adalah Desa Patas 1 (Barito Selatan) 65,5, Desa Bukit Sawit (Barito Utara) 64,5, Desa Beruta (Lamandau) 62,5, Desa Talio Muara (Pulang Pisau) 62,5, Desa Sungai Udang (Seruyan) 61,5, Desa Kartamulia (Sukamara) 60,0, Desa Bungai Jaya (Kapuas) 48,0, serta Desa Telok (Katingan) 38,5.
(Sya'ban)












