PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Bawaslu Kota Palangka Raya menggelar forum literasi keterbukaan informasi publik terkait pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Universitas PGRI Palangka Raya, Selasa 2 September 2025.
Acara ini diikuti mahasiswa, dosen, dan berbagai organisasi kemahasiswaan. Dengan tujuan, memperkuat peran generasi muda dalam mendorong transparansi dan partisipasi publik pada proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap lembaga publik, termasuk Bawaslu.
“Masyarakat punya hak untuk meminta informasi, baik itu informasi berkala, rutin, maupun langsung. Kecuali untuk informasi yang memang dikecualikan,” ucapnya.
Bawaslu Palangka Raya dalam hal ini sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, masyarakat bisa mengetahui berbagai data, seperti jumlah pelanggaran Pemilu maupun informasi lain yang bersifat terbuka.
“Kalau ingin bersurat boleh, tapi masyarakat juga bisa langsung mengaksesnya. Bawaslu harus transparan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.
Dengan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa proses Pemilu berjalan sesuai aturan, adil, dan transparan.
“Sebagai badan publik, kami wajib terbuka. Itu bagian dari memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka perlukan, terutama yang terkait Pemilu dan pengawasan,” ungkapnya. (yud)












