MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara dan pemerintah setempat menggelar paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Barito Utara tahun anggaran 2024, Rabu 10 September 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli dihadiri anggota DPRD, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekretaris Daerah, Muhlis, unsur FKPD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Adapun Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 yaitu Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PDI-P, Fraksi Partai Aspirasi Rakyat, dan Fraksi Partai Indonesia Raya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD memberikan pandangan dan pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pelaksanaan Rapat Paripurna IV, DPRD kembali melanjutkan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, penandatanganan berita acara persetujuan kepala daerah bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, dan penyerahan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Barito Utara Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. (isk)












