PULANG PISAU – Kasus pembunuhan yang mengguncang Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, akhirnya terungkap. Seorang cucu berinisial SR tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri pada Kamis, 4 September 2025. Polres Pulang Pisau menegaskan, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa aksi sadis SR bukanlah spontan. Ia telah menyiapkan niat dan alat sejak beberapa hari sebelum kejadian.
“Dari rekonstruksi dan keterangan awal, tersangka mulai merencanakan sejak 2 September, lalu menyiapkan alat keesokan harinya,” ungkap Iqbal saat konferensi pers, Jumat 12 September 2025.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup lengkap, mulai dari martil bergagang besi, cangkul, tali nilon biru, hingga pakaian korban dan pelaku yang bercak darah. Semua menjadi bagian penting untuk memperkuat proses hukum.
Peristiwa tragis itu terjadi saat rumah hanya dihuni korban dan tersangka. Kakek korban sedang berada di ladang. SR mengikat tangan neneknya, menutup mata, lalu menghantamkan martil dan cangkul hingga korban meninggal di tempat. Polisi menyebut cara ini menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Motif pembunuhan diduga dilatari dendam lama. SR mengaku kerap dipukul sang nenek semasa kecil, juga ada persoalan keluarga terkait pernikahan orang tuanya yang tidak direstui korban. “Selain itu, ada masalah soal kalung yang pernah diambil tersangka, lalu hilang. Semua ini masih kami dalami,” jelas Iqbal.
Tim gabungan Reskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu bergerak cepat. Hanya dalam waktu sehari setelah kejadian, SR berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan pemberkasan perkara.
Meski sementara dijerat Pasal 338 KUHP, polisi membuka peluang untuk menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika dua alat bukti tambahan berhasil diperoleh.
“Kami tidak menutup kemungkinan pasal yang lebih berat, karena ada indikasi kuat soal perencanaan,” kata Iqbal menegaskan.
Fakta lain yang mengejutkan, SR diketahui sedang hamil tujuh bulan dan diperkirakan melahirkan pada November 2025. Polisi masih menelusuri keberadaan suami siri dari tersangka.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan sementara menunjukkan pelaku normal, namun jika diperlukan kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit jiwa,” pungkas Kapolres. (ds)












