PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menuntaskan sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Agenda tersebut mencakup bidang legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa selain melaksanakan kegiatan reses, kunjungan kerja ke daerah pemilihan maupun luar daerah dalam rangka kaji banding, DPRD juga menggelar rapat dan sidang terkait pembahasan serta penetapan kebijakan daerah.
“Pada masa persidangan III Tahun Sidang 2025 yang telah kita jalani, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan berbagai agenda penting, baik di bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” kata Arton, dalam pidatonya saat rapat paripurna ke-24 masa persidangan III sekaligus pembukaan paripurna ke-I masa persidangan I tahun 2025, Jum'at, 12 September 2025.
Secara khusus dalam fungsi legislasi, DPRD Kalteng telah membahas dan menjadwalkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
3. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
5. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, DPRD bersama Gubernur Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Arton menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan tugas DPRD selama persidangan.
“Terima kasih atas segala kerja sama dan partisipasi rekan-rekan anggota DPRD dan para pihak dalam pelaksanaan tugas ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arton menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, hingga organisasi kemasyarakatan dan adat.
“DPRD Kalteng mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik pada pemerintahan daerah dan mitra kerja DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Arton.
“Beberapa hal pengawasan pemerintahan daerah sebagaimana laporan hasil penyelenggaraan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan penataan pemerintahan daerah ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh perangkat daerah harus terus bersinergi untuk meningkatkan kerja sama demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.
(Syauqi)












