Agrinas Lirik BUMD Kotim Kerjasama Kelola Lahan Sawit Sitaan Satgas

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim dengan BUMD.

SAMPIT – Komisi II (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Habaring Hurung, Senin 15 September 2025. Dalam rapat tersebut terungkap adanya wacana PT Agrinas yang berencana menggandeng BUMD untuk mengelola lahan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menegaskan pihaknya akan mendukung setiap peluang kerja sama yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika memang menguntungkan untuk daerah, peluang kerja sama ini harus diambil. DPRD akan terus mengawasi agar mekanisme yang ditempuh sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kotim,” ujarnya.

Direktur BUMD Habaring Hurung, Dina Fariza TS, menyampaikan adanya komunikasi dari PT Agrinas terkait rencana kerja sama tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami belum bisa berkomentar, karena mekanismenya masih belum jelas. Kita menunggu kepastian seperti apa pola kerja sama yang ditawarkan,” kata Dina.

Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah yang juga hadir saat rapat juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, lahan sitaan PKH yang diambil alih Agrinas tidak boleh menimbulkan kecemburuan sosial, pihak lokal harus dilibatkan termasuk bisa lewat BUMD, jangan sampai malah mendatangkan pihak luar daerah.

“Kalau tidak menguntungkan untuk daerah, sebaiknya kerja sama itu ditinjau ulang. Selama ada manfaat untuk Kotim, kita setuju BUMD terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, kita menunggu jawaban surat yang sudah dikirim DPRD ke Agrinas untuk pertemuan,” tegasnya.

Menurut Politisi Gerindra Dapil 5 ini harus ada keuntungan untuk Kotim dan harus dilibatkan dalam pengelolaannya.

Informasi yang beredar bahwa Agrinas sudah melarang mitra lama yaitu perusahaan atau koperasi tidak bisa lagi mengelola lahan yang sudah disita.

baca juga ...  Subani Desak Percepatan Perbaikan Jalan Kuala Pembuang-Bangkal

“Mitra lama itu juga tidak boleh melaksanakan panen, ini merugikan tentunya, sementara mekanisme pengelolaan juga belum jelas,” ujarnya.

DPRD sudah dua kali menyurati pihak Agrinas untuk hadir pertemuan dan menjelaskan membahas mekanisme pengelolaan lahan sitaan sehingga menjadi jelas bagaimana nasib lahan sitaan satgas nantinya, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan Agrinas hadir.

“Jangan sampai lahan sawit sitaan ini justru dikelola pihak luar. Harusnya pihak dari Kotim yang diberi kesempatan mengelola. Itu yang kita perjuangkan bersama Ketua DPRD, Agrinas harus hadir di DPRD memberikan penyampaian,” ujar Juliansyah.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!