KUALA KURUN – Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berkat laporan cepat dari masyarakat.
Seorang pemuda berinisial F (23), warga Desa Linau, diamankan bersama belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan di sekitar pondoknya.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah pondok di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono bersama anggotanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,45 gram yang disembunyikan di bawah pohon di depan pondok. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu, sebuah sedotan modifikasi, serta satu unit ponsel merk Vivo.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran serta dalam pengungkapan kasus ini.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Budi Hartono, Selasa 16 September 2025.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah kami,” tegasnya
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (ale)












