LAMANDAU – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 46,7 kilogram. Kasus besar ini terungkap pada Senin 15 September 2025 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Km 27, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers, Minggu 21 September 2025, mengapresiasi jajaran Polres Lamandau atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba lintas provinsi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 46,7 kilogram,” ujar Irjen Iwan.
Barang haram itu, lanjutnya, berasal dari Malaysia dan masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan tentunya merupakan sindikat internasional. Selanjutnya, narkoba tersebut rencananya diedarkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menggunakan jalur darat.
Dari penangkapan, polisi menyita 44 bungkus sabu, tiga tas ransel, dua mobil, tiga ponsel, uang tunai Rp13,48 juta, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Empat tersangka yang diamankan adalah SF, EW, UM, dan MG.
Kapolda menegaskan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati serta denda Rp10 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 884 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra yang turut hadir memberikan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian. Ia mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan dan berkomitmen membantu kebutuhan sarana operasional.
“Kasus ini menunjukkan betapa besar ancaman narkoba, khususnya bagi generasi muda. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan, termasuk bantuan kendaraan operasional bagi jajaran kepolisian,” ujar Rizky.
Irwan menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, bahkan internasional.
Polda Kalteng juga akan memperkuat kerja sama dengan seluruh jajaran Polres hingga ke tingkat desa guna mempersempit ruang gerak pengedar. (andre)
ANDRE/BERITASAMPIT : Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Kapolres Lamandau, Bupati Lamandau, dan Forkompinda menunjukkan barang bukti sabu seberat 46,7 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi, saat konferensi pers di Polres Lamandau.












