SAMPIT – Persoalan pajak alat berat yang hingga kini belum tertagih sepenuhnya menjadi sorotan, lantaran sektor tersebut dinilai berpotensi besar mendongkrak pendapatan daerah. Dari total 472 unit alat berat perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur (Kotim), hanya 12 unit yang tercatat membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah menegaskan bahwa kewenangan terkait pajak alat berat berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, penagihan dan pengelolaannya menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Untuk alat berat kewenangan Bappenda Provinsi,” jelas Ramadansyah, Rabu 24 September 2025.
Masalah ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat 19 September 2025.
Dalam forum tersebut, Bupati Kotim Halikinnor melaporkan langsung kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, bahwa dari ratusan unit alat berat yang beroperasi, hanya segelintir yang memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami laporkan Pak Gubernur, ada 472 unit, yang sudah membayar pajak ke Kotim itu baru 12,” kata Halikinnor.
Ia menambahkan, kondisi ini akan dievaluasi, sebab sebagian besar perusahaan menyatakan sudah membayar, namun data yang masuk menunjukkan sebaliknya. “Banyak yang sudah menyatakan bayar pajak, tetapi zonk, data kita hanya ada 12 yang membayar,” ungkapnya.
Selain persoalan alat berat, Halikinnor juga menyoroti pembayaran pajak air permukaan. Dari 25 perusahaan yang wajib membayar, hanya sembilan yang tercatat menunaikan kewajiban tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan perlunya tindakan tegas bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban pajak. “Mereka beraktivitas di sini, cari makan, ambil keuntungan, masa pajak disepelekan,” tegasnya.
(Nardi)












