SAMPIT – Yanto E Saputra kembali menyampaikan kekecewaannya karena sudah terlalu lama dan hingga kini PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sengketa yang telah lama berlangsung di wilayah Kecamatan Tualan Hulu tersebut.
Padahal menurutnya, baik melalui putusan adat maupun pengadilan, perkara tersebut sudah jelas dimenangkan olehnya.
“Seharusnya PT HAL menghormati segala keputusan, baik keputusan pengadilan maupun kedamangan. Kalau memang masih beradat, maka harus hormati semua putusan itu. Jangan dikesampingkan tanggung jawab dengan alasan apapun,” tegas Yanto, Kamis 25 September 2025.
Yanto menambahkan, sikap perusahaan yang seolah mengabaikan putusan hukum justru memperpanjang konflik dan merusak keharmonisan yang ada di masyarakat.
Ia menilai, penyelesaian persoalan ini seharusnya menjadi prioritas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas, bahkan dirinya juga meminta pihak lain juga jangan menambah panjang masalah ini akan tetapi menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan hukum adat maupun hukum positif
Belum lama ini juga kata Yanto, Damang Tualan Hulu Leger T Kunum juga menyampaikan surat balasan resmi terhadap surat PT HAL Nomor: HAL25-DIRUM-09.002 tanggal 22 September 2025.
Di mana dalam tanggapan tersebut, Damang menegaskan bahwa Berita Acara Kesepakatan Damai tanggal 3 Juli 2025 hanya terkait dengan Putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt tanggal 29 April 2025, dan tidak berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tanggal 25 Juli 2025.
Damang menegaskan, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tetap berlaku serta bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, PT HAL diwajibkan segera melaksanakan putusan adat atau perdat tersebut.
Damang juga menyebut, apabila PT HAL tidak segera menjalankan isi putusan sengketa adat dalam waktu tujuh hari sejak tanggal surat tanggapan dikeluarkan, maka pihaknya akan menegakkan hukum adat dengan memberikan sanksi adat yang lebih berat.
Hal ini dilakukan karena perusahaan dinilai merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat.
“Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu sekaligus Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat meminta PT HAL melaksanakan putusan secara sukarela. Jika tidak, maka sanksi adat yang lebih berat akan dijatuhkan,” tegas Leger dalam suratnya.
Diketahui bahwa kasus ini sebelumnnya bergulir ketika PT HAL disanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu atas penggarapan eks makam orang tua Yanto, namun PT HAL malah melakukan gugatan hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat Yanto E Saputra dan Leger T Kunum.
Kemudian PN Sampit dalam putusan tanggal 29 April 2025 telah membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh para tergugat dalam perkara sengketa adat antara masyarakat hukum adat Dayak dengan PT HAL, akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.
Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu memutuskan menerima permohonan banding dari Yanto E Saputra, Leger T Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat.(Nardi)












