PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forkopimda, kepala dinas, serta tamu undangan lainnya.
Rumiadi menyebut, perubahan APBD 2025 ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika sosial ekonomi di masyarakat. “Aspirasi masyarakat harus diakomodasi agar arah pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Mura, Ahmad Maulana, menambahkan bahwa penyusunan KUPA-PPAS 2025 dilakukan untuk mempertajam visi dan misi pembangunan daerah. “Selain itu, penyesuaian ini juga untuk mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah serta memastikan alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan ini juga dilatarbelakangi perkembangan pelaksanaan APBD murni 2025 yang membutuhkan penyesuaian di sektor belanja maupun pembiayaan. Hal ini penting agar pembangunan di Murung Raya bisa berjalan lebih maksimal.
Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Murung Raya berharap arah pembangunan di tahun 2025 benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan peningkatan kualitas hidup warga di berbagai sektor.












