Ini yang Dinanti! Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kotim Naik Penyidikan

NARDI/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Kotim) kepada sejumlah lembaga keagamaan hingga organisasi resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kotim.

Besarnya kucuran anggaran menjadi alasan aparat memperdalam kasus tersebut, hingga setelah melalui penyelidikan yang panjang akhirnya kasus ini naik ke ranah penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Kurniawan Tymbas saat dikonfirmasi Kamis 2 Oktober 2025 membenarkan langkah tersebut.

“Iya naik penyidikan,” kata Budi Kurniawan Tymbas, kepada Berita Sampit.

Meski demikian dirinya tidak mau jauh memberikan keterangannya, karena saat ini tengah fokus mengingat dalam waktu dekat para saksi akan dipanggil lagi.

Artinya tidak lama lagi perkara yang tengah jadi sorotan publik ini penyidik tengah menelusuri kepada siapa yang bertanggung jawab alias tersangkanya.

Seperti diketahui kasus ini naik setelah penyidik beberapa bulan mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa para saksi. Adapun nilai dana hibah yang diselidiki mencapai puluhan miliaran rupiah.

Di mana sejumlah organisasi yang mendapat anggaran cukup besar diantaranya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi atau Pesparawi Daerah (LPPD), Panitia Safari Keagamaan.

Berdasarkan data, pada 2024 Pesparawi Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 2,35 miliar, sementara LPTQ mendapatkan Rp 1,77 miliar, panitia safari keagaaaman Rp850 juta

Sedangkan pada 2023, Pesparawi memperoleh Rp 1,7 miliar, LPTQ menerima Rp 1,15 miliar, dan panitia safari keagaaaman Rp800 juta, sementara organisasi lainnya hanya diangka puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Aparat Kejari Kotim terus mendalami penggunaan dana hibah tersebut dengan melibatkan puluhan saksi, mulai dari pejabat hingga pengurus lembaga penerima hibah. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kejanggalan dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran.

Adapun dana hibah yang diteliti mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dugaan penyalahgunaan mulai terungkap setelah sejumlah pihak yang diperiksa memberikan keterangan dan memperkuat indikasi adanya praktik korupsi. (Nardi)

baca juga ...  Dua Pelajar SMK Jadi Tersangka Pengeroyokan Driver Ojol di Palangka Raya, Terancam 7 Tahun Penjara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!