Ahli Waris Almarhum Mitai Tolak Hasil Sidang Adat

IST/BERITASAMPIT - Ahli waris Almarhum Mitai dan tim kuasa pendampingnya saat jumpa pers kepada wartawan di Sampit.

SAMPIT – Ahli waris almarhum Mitai mengaku kecewa dengan hasil putusan adat yang dilaksanakan 15 September 2025 lalu.

Bahkan secara tegas mereka menolak hasil sidang adat yang mengadili perkara dengan PT Baratama Putra Perkasa tersebut, lantaran isi putusannya tidak sesuai dengan hasil fakta yang terungkap dan persidangan lapangan yang dilakukan.

“Putusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kami pastinya menolak putusan itu dan kami menganggap putusan itu tidak sesuai dengan aturan adat yang tertuang dalam surat kami,” kata Wanto kuasa ahli waris Mitai

Seyogyanya, kata dia saat putusan itu ada kesepakatan damai hingga ada yang namanya tetek pali namun di situ kedua belah pihak memegang tetek pali itu dan tidak dilakukan oleh mereka pihak kedamangan atau majelis.

“Kami keberatan dengan adanya pihak yang turut dituduh atau menghukum seseorang, karena kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang itu dilakukan oleh ahli waris bukan oleh Sugiansyah,”kata Wanto yang juga Kepala Divisi Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang .

Selanjutnya mereka mengambil langkah upaya membawa persoalan itu hingga ke Dewan Adat Dayak (DAD) hingga kepada Presiden Majelis Adat Dayak (MADN) untuk meninjau kembali perkara tersebut yang mana tidak berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami akan lapor ke DAD hingga MADN, melaporkan perkara ini sehingga tidak melukai marwah adat kita karena putusan ini pihak hakim adat itu justru mereka yang melakukan pelanggaran adat,” katanya.

Bahkan kata dia hasil sidang pemeriksaan di lapangan tidak dijadikan dalam pertimbangan majelis hakim adat tersebut. Padahal jelas di lapangan ditemukan tengkorak serta tulang belulang namun itu bertolak belakang dengan putusan adat yang hakim adat itu terbitkan.

Ditegaskannya apabila pelaksanaan eksekusi terhadap putusan itu dilakukan dengan paksa dan menambah rusaknva makam-makam leluhur Mitai serta merusak hak ulayat Mitai mereka sebagai pendamping ahli waris Mitai tetap mengawal dan mengajukan banding sidang ke tahap yang lebih tinggi lagi

“Dan perlu ditegaskan meminta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan eksekusi sepihak guna menjaga stabilitas keharmonisan umat di Kabupaten khususnya serta antara pihak tidak saling bertikai berkepanjangan,”katanya.

Diketahui konflik antara ahli waris almarhum Mitai ini sudah bergulir sejak lama. Puncaknya Ratusan massa dari keluarga almarhum Mitai yang berada di Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, mendatangi kantor PT Bratama Putra Pratama (BPP) Grup Sinar Mas Forestry,

Kehadiran massa tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap oleh perusahan tersebut.

Menurut perwakilan keluarga Mitai, Supriadi, lahan yang digarap tersebut di dalamnya ada makam almarhum Mitai yang merupakan kakek buyut mereka.

Makam itu ditengarai dirusak, maka pihak keluarga almarhum Mitai meminta ganti rugi atas rusaknya makam tersebut. (BS-1)

baca juga ...  Pedagang Keluhkan Pasar PPM Sampit Kotor dan Bau, Pengunjung Enggan Berbelanja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!