SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menegaskan agar pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil di Kecamatan Tualan Hulu dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, tindakan keji tersebut tidak hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga mengguncang moral masyarakat.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kami sangat berduka atas kejadian ini. Korban masih muda dan sedang mengandung, sungguh sangat memprihatinkan,” ujar Abadi, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa ada keringanan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Tualan Hulu digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial RTS (19), yang ternyata dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial J (27), seorang perangkat desa. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Polres Kotim, Senin 6 Oktober 2025.
Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Lyudi Hartanto menjelaskan, tersangka J membunuh korban secara brutal di lapangan voli Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada 3 Oktober 2025. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, Minggu 5 Oktober 2025.
“Pelaku memukul kepala korban dengan papan kayu, lalu menindih dan mencekiknya selama lima menit hingga tak bernyawa. Untuk memastikan korban meninggal, J juga menjerat leher korban menggunakan tali,” ungkap Lyudi.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku tega menghabisi korban karena emosi setelah permintaannya agar korban menggugurkan kandungan ditolak.
Saat membahas soal kehamilan korban yang sudah berusia 12 minggu, pelaku meminta korban menggugurkan kandungan. Penolakan korban membuat pelaku tersulut emosi.
Kini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (nardi)












