PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menegaskan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 benar-benar difokuskan pada kepentingan masyarakat, terutama di sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pembangunan infrastruktur desa.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025), saat menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan perubahan APBD 2025.
Kabik mengapresiasi langkah Bupati Murung Raya yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Namun, ia menekankan agar laporan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi menjadi bahan evaluasi menyeluruh atas efektivitas penggunaan anggaran.
“Opini WTP dari BPK RI tentu patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh menutupi persoalan substantif. Rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum optimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Dalam pandangan Fraksi PDIP, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 meningkat tajam hingga Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target, hal itu justru menunjukkan target awal yang terlalu rendah. Sementara serapan belanja daerah yang hanya mencapai 90,38 persen memperlihatkan masih lemahnya perencanaan dan keterlambatan pelaksanaan program di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut, Fraksi PDIP menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang mencapai Rp501,6 miliar—melonjak hingga 480,41 persen dari perkiraan. Kondisi tersebut mencerminkan perencanaan yang belum realistis dan pelaksanaan kegiatan yang belum optimal.
Selain itu, defisit pada RAPBD Perubahan 2025 juga menjadi perhatian, di mana pendapatan daerah turun Rp99,6 miliar sementara belanja justru naik Rp228,9 miliar. “Kondisi ini harus diantisipasi dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat dan berpihak kepada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Kabik.
Fraksi PDIP menegaskan, arah kebijakan APBD Perubahan harus difokuskan pada peningkatan layanan dasar dan penguatan ekonomi kerakyatan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan hingga pelosok desa. Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











