LKPD 2024 raih WTP dari BPK RI

PURUK CAHU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) perwakilan (Kalteng).

”Pemerintah Daerah Kabupaten , dalam hal ini bupati, wakil bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran sehingga hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024,” kata Wakil Bupati , Rahmanto Muhidin saat dihubungi.

Menurut Rahmanto, WTP berdasarkan LHP dari BPK Kalteng tersebut diterima langsung oleh Bupati , Heriyus yang didampingi dirinya saat menerima undangan dari BPK Kalteng di , Senin (1/9).

Disampaikan Rahmanto, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang penyusunan maupun penyajian laporan keuangannya harus sesuai dengan standar akuntansi dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

”Hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun anggaran 2024. Tentu ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023,” tambah Rahmanto pada acara yang dihadiri juga Ketua , Rumiadi kepala dinas terkait, seperti BPKAD maupun Inspektorat.

Atas pencapaian WTP tersebut, menurut Rahmanto pemerintah daerah dimasa bersama bupati Heriyus berkewajiban untuk mempertahankan ini di tahun-tahun yang akan datang.

Kendati mendapatkan WTP, menurut Rahmanto ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak BPK Kalteng agar menjadi perhatian oleh Pemkab dalam penggunaan APBD setiap tahun, seperti pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa atas lahan yang diatasnya telah didirikan bangunan pemerintah dan belum bersertifikat sehingga terdapat risiko kehilangan atas aset tersebut.

baca juga ...  Bupati Heriyus Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Bartim

”Catatan dari BPK yang kedua yaitu, pengelolaan kas pemerintah daerah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan kas di Kasda, namun semua sudah dihitung dan sudah didapatkan selisih sehingga selisih anggaran sudah nihil,” tambah Rahmanto lagi.

Selain itu catatan terakhir dari BPK menurut Rahmanto, yaitu proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) kesulitan dalam mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD yang berdampak pada ketidaksesuaian waktu penyampaian laporan keuangan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!