PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Hamka, mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah membuka kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari 25 lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Kalimantan Tengah. Melalui program ini, peserta dibekali keterampilan berbahasa yang relevan dengan konteks kedinasan, seperti penggunaan pilihan kata dan peristilahan hukum yang tepat, serta penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam proses peradilan, dokumen resmi, dan komunikasi pemerintahan. Selain itu, kegiatan juga mencakup diskusi mengenai implementasi bahasa Indonesia di lembaga hukum serta sosialisasi perda bahasa daerah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya permintaan lembaga penegak hukum terhadap saksi ahli bahasa, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengancaman, serta sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah.
“Di hari terakhir kegiatan para peserta juga akan mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mengukur kemampuan berbahasa secara komprehensif,” ucapnya.
Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Hamka, disampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan identitas nasional sekaligus alat pemersatu bangsa.
“Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Melalui bahasa yang tertib, santun, dan sesuai kaidah, kita meneguhkan wibawa negara serta memperkuat marwah lembaga pemerintahan dan hukum,” tambahnya.
Kegiatan penguatan bahasa negara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi bahasa Indonesia di ranah pemerintahan dan hukum.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan sikap positif sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur dalam menggunakan bahasa negara secara baik dan benar, baik dalam dokumen resmi, komunikasi kedinasan, maupun pelayanan publik,” lanjutnya.
Pembinaan ini juga menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
“Selain itu memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah atas penyelenggaraan kegiatan ini,” tuturnya.
Dalam hal ini berharap, melalui program ini, aparatur di Kalimantan Tengah semakin terampil menggunakan bahasa Indonesia yang efektif, santun, dan berwibawa, sehingga mampu mencerminkan profesionalisme serta integritas lembaga masing-masing.
“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian dari upaya besar menjaga martabat bahasa Indonesia di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah yang kita cintai,” ungkapnya. (yud)












