SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir menegaskan pentingnya peran pemerintah desa (Pemdes) dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah pedesaan.
Menurutnya, 168 desa yang ada di Kotim memiliki posisi strategis dan potensi kekuatan sebagai pintu gerbang pengendalian peredaran barang terlarang tersebut.
Ia menilai, jika aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilibatkan secara aktif, maka langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
“Kalau kita membayangkan punya anak yang menjadi pecandu narkoba atau miras, tentu ini menjadi tanggung jawab moral kami sebagai wakil rakyat. Desa harus menjadi garda terdepan mencegah narkoba dan miras, karena kades dan BPD pasti mengenal warganya dari hilir sampai hulu,” ujar Abdul Kadir, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pencegahan tidak cukup dilakukan di hilir saja, melainkan harus dimulai dari hulu melalui peran aktif kepala desa dan perangkatnya. Kades harusnya sudah kenal dengan warga-warganya karena lingkup desa.
“Kalau ada pemain-pemain di desa, laporkan saja ke petugas. Saya dulu juga mantan kades, jadi tahu bagaimana kondisi di lapangan,” lanjutnya yang juga mantan kades ini.
Ketua Fraksi Golkar ini juga menyampaikan bahwa DPRD Komisi I, siap mendukung program pemberdayaan desa untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkoba dan miras.
“Kami disumpah untuk memperjuangkan hak masyarakat, bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga mental dan spiritual. Kami dukung penuh program DPMD yang memaksimalkan peran kades dan BPD, berapapun pendanaannya,” tegasnya. (nardi)












