PANGKALAN BUN – Dinas Pertanian Kotawaringin Barat menggelar Rembug Sentral Peternakan Rakyat (SPR) tingkat Kecamatan. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan populasi peternakan milik masyarakat, dimana jumlah populasi peternakan di Kobar hingga saat ini mencapai 22.217 ekor.
Kepala Dinas Pertanian Kobar, Kris Budi Hastuti melalui Kepala Bidang Peternakan Risanty menyampaikan, bahwa Rembug Sentral Peternak Rakyat ini merupakan pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas dan mengembangkan peternakan rakyat secara kolektif, yang tujuannya kegiatan ini untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan daya saing peternak melalui berbagai kegiatan seperti transfer ilmu, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Rembug Sentral Peternakan Rakyat adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di Kobar, dimana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peternak dalam mengelola usaha peternakan, Meningkatkan produksi dan produktivitas peternakan, Meningkatkan kesejahteraan peternak dan masyarakat sekitar, dan juga memfasilitasi pertukaran informasi dan teknologi di bidang peternakan,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.
Risanty menyampaikan juga di Kobar ini enam Kecamatan telah terbentuk SPR , sehingga perkembangan peternakan terus mengalami peningkatan, sementara itu untuk jumlah peternakan di Kobar hingga saat ini mencapai 22.217 ekor dengan rincian untuk Kecamatan Arut Selatan sebanyak 10 396 ekor, Arut Utara 1.222 ekor, Pangkalan Lada 3.332 ekor, Pangkalan Banteng 1.811 ekor , Kumai 4.012 ekor dan Kecamatan Kotawaringin Lama sebanyak 1.444 ekor.
Lanjut Risanty, bahwa Sentral Peternakan Rakyat ini dibentuk oleh peternak dalam satu kawasan pemukiman peternak berskala kecil yang dapat berupa satu dusun atau satu desa bahkan satu Kecamatan .
“SPR ini mewujudkan kedaulatan peternak kecil minimal membutuhkan 1000 ekor terbak betina produktif ,maksimal 100 ekor ternak pejantan dan diterapkan 10 strategis utama untuk mencapai 1 misi yaitu peternak berdaulat , sehingga SPR ini terbentuk sebagai wujud totalitas peternak untuk mengikuti prinsip SPR menuju terbentuknya perusahaan kolektif yang berbadan hukum dan ketaatan para peternak menjalankan program SPR,” pungkas Risanty. (man)












