DLH Kalteng Akui Sejumlah Perusahaan Tambang Disanksi karena Tak Taat Lingkungan

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi perusahaan pertambangan.

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi (Kalteng) mengakui masih ada perusahaan tambang yang melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan. Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyebut sebagian besar perusahaan tambang di daerah itu telah patuh, namun beberapa lainnya tetap dijatuhi sanksi administratif.

“Kalau perusahaan pertambangan ada kewenangannya. Jadi ada kewenangan daerah kabupaten, ada kewenangan provinsi, dan ada kewenangan pusat,” ujar Joni seusai menghadiri rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Joni, perusahaan tambang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi umumnya telah taat aturan. Meski begitu, ia tak menampik masih ada yang melanggar.

“Memang ada beberapa yang kena sanksi, dan itu diselesaikan dengan sanksi administratif,” katanya.

Pelanggaran yang terjadi, kata Joni, biasanya berkaitan dengan pengelolaan limbah. “Sanksi misalnya tidak taat terkait dengan pengelolaan air limbah, itu ada sanksi administratif,” ujarnya.

Tahun ini, lanjut Joni, ada empat hingga lima perusahaan yang dikenai sanksi. “Tahun ini yang kena sanksi lumayan, Kabid Penataan yang tahu mungkin ada empat atau lima,” katanya.

Meski demikian, ia menilai tingkat pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan cenderung menurun. “Berkurang,” ujarnya singkat saat ditanya apakah ada peningkatan pelanggaran.

Joni menduga, sebagian pelanggaran disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia di bidang lingkungan. “Karena kebanyakan mereka tidak memiliki SDM yang khusus mengelola lingkungan,” ucapnya.

Menanggapi isu pencemaran sungai, Joni memastikan belum ditemukan kasus yang terbukti mencemari lingkungan.

“Selama kita memeriksa kemarin, kalau terkait dengan pencemaran itu belum ada yang terbukti pencemarannya,” katanya.

Ia berharap, melalui rapat koordinasi dengan sektor pertambangan, DLH bisa memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD sekaligus ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.

“Harapan kita dengan rakor ini, Dinas Lingkungan Hidup bisa membantu pemerintah provinsi untuk meningkatkan PAD dan ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan,” ujar Joni.

(Syauqi)

baca juga ...  500 Paket Sembako Dibagikan dalam Pembukaan National Halal Fair 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!