SAMPIT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi dana hibah yang kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
Ketua DPC GMNI Kotim, Wahyu Ceria atau akrab disapa Rere, menilai kasus tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.
Dana hibah seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, kemajuan organisasi penerima, serta pembangunan di Kotim.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya, dana hibah malah dihamburkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ini sangat miris dan menyakitkan bagi kami yang peduli dengan masa depan Kotim,” tegasnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Sebagai aktivis mahasiswa yang aktif mengawal isu-isu publik, Rere menekankan bahwa penyalahgunaan dana hibah adalah bentuk ketidakadilan yang merugikan masyarakat. GMNI Kotim, lanjutnya, akan terus mengawal dan menyoroti kasus-kasus korupsi dana hibah yang merugikan rakyat.
“Ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tapi soal hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga yang seharusnya mengabdi untuk rakyat,” ujarnya.
GMNI Kotim mendesak Kejaksaan Negeri Kotim, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, untuk menangani kasus dugaan korupsi dana hibah secara tuntas, profesional, dan tidak pandang bulu.
“Kami meminta agar kejaksaan tidak hanya mencari kambing hitam di level bawah. Siapa pun yang terlibat, baik ketua organisasi, pejabat pemberi rekomendasi, atau pihak lain yang menikmati dana tanpa pertanggungjawaban harus diproses hukum,” tegas Rere.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. “Jangan sampai kasus ini hanya hangat sesaat lalu hilang tanpa kejelasan. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan Kotim yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
GMNI menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Kajari Kotim yang baru. Rere menyebut, masyarakat sudah terlalu lama kecewa terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.
“Kajari sebelumnya hanya mampu menuntaskan satu kasus dana desa. Banyak kasus besar berhenti tanpa kejelasan. Ini kesempatan bagi Kajari baru untuk membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi di Kotim,” ucapnya.
Mahasiswa dan aktivis GMNI berharap Kajari baru bisa membangun kembali kepercayaan publik dengan menunjukkan langkah nyata. “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Kotim melibatkan beberapa organisasi,
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kotim.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari besarnya dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan dan kegiatan keagamaan di Kotim. Tahun 2024, Pesparawi Kotim menerima hibah sebesar Rp2,35 miliar dan LPTQ Rp1,77 miliar. Sementara pada 2023, Pesparawi mendapat Rp1,7 miliar dan LPTQ Rp1,15 miliar.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan awal Oktober 2025. Puluhan saksi sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun pemeriksaan masih berlangsung intensif oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
Rere juga menyoroti kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang sempat menghebohkan publik. Kasus tersebut melibatkan mantan Ketua KONI, Ahyar Umar, dengan dugaan kerugian negara hampir Rp10 miliar dari total hibah Rp30,24 miliar.
“Kasus KONI itu sangat menyakitkan bagi dunia olahraga kita. Dana yang seharusnya untuk pembinaan atlet, perbaikan fasilitas olahraga, dan mendorong prestasi anak-anak Kotim di tingkat nasional malah diselewengkan. Ini melukai hati para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus KONI dan dugaan penyalahgunaan hibah organisasi lainnya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta mekanisme pertanggungjawaban dana hibah di Kotim.
“Kalau pengawasannya ketat dan transparan, tidak mungkin miliaran rupiah bisa hilang begitu saja. Ini bukti lemahnya sistem kontrol dari pemerintah daerah maupun DPRD sebagai pengawas anggaran,” tambahnya. (Nardi)












