PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rakumpit. Seorang pria berinisial Hr (32) ditangkap di area PT MAPA Afdeling VII, Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 22,23 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Agung, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Agung menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengapresiasi kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang membantu pengungkapan kasus ini. Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Hr dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(Syauqi)












