Bawa 15 Paket Sabu, Warga Mungku Baru Ditangkap Polisi di PT MAPA Afdeling VII

IST/BERITA SAMPIT - Pengedar narkoba saat diamankan di kantor polisi beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rakumpit. Seorang pria berinisial Hr (32) ditangkap di area PT MAPA Afdeling VII, Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 22,23 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Agung, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Agung menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengapresiasi kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang membantu pengungkapan kasus ini. Polresta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hr dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(Syauqi)

baca juga ...  24 Hari Hilang di Laut, Satu Nelayan Ditemukan Tewas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!