PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang bagi Koperasi Merah Putih di tingkat desa untuk mengelola sektor pertambangan rakyat. Langkah ini dilakukan agar potensi sumber daya alam di daerah dapat memberi manfaat langsung bagi warga sekitar.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan sektor unggulan yang bisa digarap oleh Koperasi Merah Putih. Tiga sektor yang menjadi fokus awal adalah pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.
“Kami sedang mendata desa–desa yang berpotensi di sektor-sektor itu. Jadi belum semua ditentukan, masih dalam proses identifikasi untuk melihat mana yang layak dikembangkan lebih dulu,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Rahmawati menuturkan, sektor pertambangan akan menjadi prioritas awal, khususnya di wilayah-wilayah Barito yang diketahui memiliki sumber daya mineral cukup besar.
“Kami menunggu data lengkap dari Dinas ESDM. Dari gambaran awal, daerah Barito memiliki potensi pertambangan rakyat yang cukup tinggi. Kalau wilayah Kotawaringin dan sekitarnya, lebih banyak bergerak di perkebunan,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan tambang oleh Koperasi Merah Putih akan diarahkan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mekanisme ini memberi ruang bagi masyarakat yang tergabung dalam koperasi untuk menjadi pelaku utama kegiatan tambang.
“Yang akan diberi kesempatan itu masyarakat yang menjadi anggota koperasi di sekitar wilayah tambang. Kalau perusahaan besar, hanya bisa berperan sebagai mitra pendukung, bukan pengelola utama,” jelasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menilai potensi tambang emas di provinsi ini sangat besar dan bisa menjadi peluang ekonomi bagi koperasi.
“Sebagian besar daerah di Kalteng memiliki cadangan emas rakyat. Ini bisa dimanfaatkan oleh koperasi sebagai kegiatan usaha yang legal dan produktif,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.
Vent menambahkan, pemerintah masih menunggu regulasi teknis dari pusat untuk menentukan bentuk izin yang sesuai bagi koperasi.
“Aturan detailnya masih digodok di tingkat pusat, tapi secara prinsip koperasi akan diberikan ruang untuk mengurus izin tambang rakyat,” ungkapnya.
Selain emas, kata dia, Kalteng juga memiliki banyak sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah.
“Koperasi bisa mengelola potensi-potensi itu agar menjadi sumber pendapatan yang sah dan menggerakkan ekonomi lokal,” tutup Vent.
(Sya'ban)












