SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Selasa 11 November 2025.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menyoroti masih minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM lokal.
Ia menilai, selama ini hasil produksi UMKM tidak terserap oleh Pemkab, padahal banyak pelaku usaha yang menghasilkan produk berkualitas, termasuk minuman dan jajanan tradisional.
Selama ini Pemkab dinilai kurang peduli dengan produk UMKM lokal. Terlihat dalam agenda rapat atau agenda seremonial yang digelar selama ini.
“Ada pelaku usaha yang membuat produk minuman, tapi tidak dibeli oleh dinas, yang dipakai merk perusahaan nasional. Bentuk perhatian paling sederhana adalah membeli kue tradisional lokal untuk kegiatan dinas, bukan justru menggunakan kue modern dari luar,” tegas Dadang.
Dadang juga menilai Raperda tersebut masih belum mengakomodasi peran pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Menurutnya, perlu ada pasal yang tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberdayakan pelaku usaha kecil melalui kebijakan anggaran yang berpihak kepada mereka.
“Saya tumbuh di lingkungan pasar, tepatnya di Baamang Hulu, Pasar Sejumput. Banyak pedagang kecil yang jualannya tidak laku sampai siang,”
Hal ini harus menjadi perhatian bersama. DPRD akan terus mengawal agar ada dasar hukum yang mengikat Pemkab dalam upaya pemberdayaan UMKM lokal. (nardi)












