Pemprov Kalteng Tegas Berantas Benih Sawit Ilegal

IST/BERITASAMPIT - Kepala UPT BP3B saat melakukan monitoring dan penilaian sertifikasi mutu benih kelapa sawit di pembibitan milik KSU Usaha Bersama, Kabupaten , Rabu, 12 November 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) memperketat langkah pencegahan peredaran benih kelapa sawit ilegal yang berpotensi merugikan pekebun.

Melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B), Dinas Perkebunan melakukan monitoring dan sertifikasi intensif di empat kabupaten pada 10-12 November 2025.

Kegiatan tersebut menyasar tiga produsen pembesaran benih resmi, yakni PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama. Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, bersama Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui Kepala UPT BP3B, menegaskan bahwa pengawasan diperketat karena kasus penjualan benih kelapa sawit ilegal di berbagai daerah Indonesia masih marak dan merugikan pekebun.

“Benih palsu dapat menyebabkan kerugian jangka panjang karena berdampak langsung pada produktivitas kebun. Karena itu, kami memastikan seluruh benih yang beredar adalah benih legal yang telah tersertifikasi,” tegas David dalam keterangannya dikutip, Jumat, 14 November 2025.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh benih di tiga lokasi pembibitan tersebut memenuhi standar mutu.

Di PT Sungai Rangit, Kabupaten , tim menetapkan 11.000 batang benih varietas D × P SJ.1 dan D × P SJ.5sebagai benih layak edar untuk Program Kemitraan. Di CV Bukit Sawa Makmur, sebanyak 3.000 batang siap untuk pekebun , serta 5.504 batang lainnya diperuntukkan bagi pengadaan bibit di Barat.

Sementara di KSU Usaha Bersama, Kabupaten , tim menyatakan 11.648 batang varietas D × P SJ.1 memenuhi semua persyaratan sertifikasi.

David menegaskan bahwa penggunaan benih resmi adalah kunci keberhasilan usaha perkebunan rakyat.

“Setiap benih yang lolos sertifikasi wajib disertai label dan Sertifikat Mutu Benih dari BP3B. Ini adalah jaminan bahwa benih tersebut aman, legal, dan memiliki potensi tumbuh optimal,” jelasnya.

Ia mengimbau pekebun untuk tidak membeli benih tanpa dokumen resmi. “Kami minta seluruh pekebun berhati-hati dan hanya membeli benih dari produsen resmi. Jangan tergiur harga murah karena risikonya sangat besar,” ujarnya.

Selain monitoring rutin, BP3B juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kelompok tani untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai ciri-ciri benih legal.

“Komitmen kami jelas: tidak boleh ada lagi benih tidak bermutu beredar di lapangan. Perlindungan terhadap pekebun adalah prioritas utama,” tegas David.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Targetkan Pembangunan RTH Rampung Tahun Ini
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!