SAMPIT — Situasi mencekam sempat terjadi di Panti Annida Qolbu, Kecamatan Baamang, Senin 17 November 2025, ketika seorang mantan penghuni berinisial RR (40) kembali mendatangi lokasi sambil membawa sebilah parang. Beruntung, gerak cepat Polsek Baamang berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan yang dikhawatirkan terulang.
Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, menyebut penangkapan RR merupakan langkah tegas sekaligus preventif untuk menjaga keamanan lingkungan panti, terlebih setelah pria tersebut sebelumnya dilaporkan menganiaya salah satu pengasuh.
“Pelaku kembali mendatangi panti dengan membawa sebilah parang. Ini jelas menunjukkan potensi ancaman, sehingga kami langsung bertindak,” ujar Romadhon.
Diketahui sebelumnya, RR telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengasuh, Sri Rahoni, yang menyebabkan luka memar dan muntah akibat pukulan. Kasus tersebut dilaporkan, namun pelaku kembali muncul, membuat para pengurus merasa tidak aman.
Barang bukti berupa parang dengan ukuran sekitar 22 sentimeter berhasil diamankan polisi dan saat ini tengah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut. RR sendiri kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di sekitar panti untuk memastikan tidak ada lagi intimidasi atau ancaman yang mengganggu keamanan penghuni, terutama anak-anak dan orang lanjut usia yang tinggal di sana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama pengelola panti sosial, untuk tidak ragu menghubungi kami jika terjadi hal-hal yang mencurigakan atau membahayakan. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” tutupnya.
(Jimmy)











