SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Yudi Aprianur, angkat bicara terkait informasi tiga kepala desa (kades) yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang disampaikan Ketua DPRD Kotim, Rimbun, pada Senin 17 November 2025 lalu.
Yudi menegaskan bahwa jika hasil pendalaman BNN Kabupaten Kotim membuktikan para kades tersebut benar menggunakan narkoba, maka konsekuensi hukumnya jelas.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021, kades dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
“Apabila terbukti bersalah dari hasil pendalaman BNN Kotim, maka sesuai Perda 1 Tahun 2021, kades dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi lagi syarat sebagai kepala desa. Salah satu syarat calon kades adalah bebas narkoba,” tegas Yudi, Rabu 19 November 2025.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengambil langkah karena masih menunggu laporan resmi dari DPRD Kotim dan BNNK Kotim terkait hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para kades yang dinyatakan positif pada pemeriksaan awal.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari DPRD Kotim dan BNN Kotim terkait hasil pemeriksaan atau pendalaman,” kata Yudi.
Sementara itu sebelumnnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun membeberkan hasil tes urine yang digelar pada Senin lalu dan hasilnya ada tiga kades dan dua ASN yang positif narkoba.
“Kades berdalih bahwa obat yang dikonsumsi merupakan obat pereda nyeri akibat sakit,” kata Rimbun.
Namun ia menegaskan bahwa semua hasil tes urine akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk diproses sesuai ketentuan.
“Bisa saja mereka wajib lapor berkala. Apakah betul untuk pereda nyeri. Kalau tetap positif, maka harus dilakukan rehabilitasi. Kita serahkan prosedurnya ke BNNK dan nanti koordinasi dengan rumah sakit rehabilitasi,” jelasnya.
Rimbun menambahkan bahwa kegiatan tes urine tersebut diikuti anggota DPRD, camat, lurah, kades, dan pegawai sekretariat DPRD. Namun jumlah kades yang hadir hanya 58 orang dari 168, sehingga ia mendorong agar tes urine berikutnya dapat menyasar seluruh kades dan aparatur desa lainnya.
“Padahal kades itu ujung tombak pelayanan dan pengawasan masyarakat di desa,” ucapnya.
Namun dirinya tidak membeberkan kades mana saja maupun ASN yang positif narkoba tersebut.
(Nardi)












