PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Selasa kemarin. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar terhadap pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi, menyampaikan bahwa dua tersangka yang telah ditahan saat ini yakni berinisial MR dan DP.
Dijelaskan juga bahwa tersangka MR merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, berperan sebagai pelaksana kegiatan. Sementara tersangka DP merupakan Direktur PT Mega Surya yang bertugas sebagai perencana dan pengawas proyek tersebut.
“Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut, merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2016, dengan anggaran Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBN. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, dan kedua tersangka telah kami Tahan baik MR maupun DP,” katanya.
Dikatakan Kajari, dalam proses pembangunan terdapat banyak ketidaksesuaian sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian negara, dan berdasarkan audit dari auditor yang berkompeten, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.
Selama penyidikan, tim Kejari Kobar telah memeriksa 37 orang saksi dan 5 orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan bukti keterlibatan para tersangka, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kedua tersangka akan di Tahan untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sesuai dasar hukum acara pidana, dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” ujarnya.
Alasan objektifnya, lanjut Nurwinardi, adalah ancaman hukuman atas tindak pidana ini lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Nurwinardi juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.
“Praperadilan itu hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan. Dan dalam putusannya, gugatan praperadilan terhadap Kejari Kobar telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan ini, Kejari Kobar telah menetapkan total empat tersangka. Selain MR dan DP, dua tersangka lain masing-masing berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 yang kini tengah menjalani pidana atas perkara lain, serta HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di dinas yang sama pada tahun 2016.
Kejari Kobar memastikan, bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. (man)












