Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Mura: “Saatnya Buktikan Pengabdian untuk Masyarakat!”

IST/BERITA SAMPIT - Foto bersama usai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya resmi diangkat, menandai langkah besar Pemkab Mura dalam memperkuat pelayanan publik di daerah.

PURUK CAHU – Momentum bersejarah terjadi di Kabupaten (Mura). Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya resmi diangkat, menandai langkah besar Pemkab Mura dalam memperkuat pelayanan publik di daerah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati , Heriyus, dalam sebuah prosesi penuh antusiasme di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025). Suasana hangat dan haru tampak menyelimuti ratusan peserta yang hadir.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua TP-PKK Mura Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi mengungkapkan bahwa dari total 1.321 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.313 orang resmi ditetapkan nomor induknya. Delapan lainnya tidak memenuhi persyaratan pengisian DRH karena berbagai alasan, termasuk mengundurkan diri atau tidak lagi aktif sebagai Non-ASN.

Bupati Heriyus dalam sambutannya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan hanya status pekerjaan, tetapi amanah sebagai abdi negara.

“Bapak dan ibu yang hari ini menerima SK harus bersyukur dengan bekerja sebaik-baiknya. PPPK adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan etos kerja 5K Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas sebagai pondasi dalam membangun yang Hebat, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.

“Selamat bertugas. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing setiap langkah pengabdian saudara sekalian untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Bupati.

baca juga ...  Bupati Harapkan Pemkab Murung Raya Terus Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!