PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) serius mempercepat penetapan dan penegasan tata batas desa di Kecamatan Laung Tuhup. Langkah strategis ini dipertegas melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, pada Kamis (13/11/2025) di aula Kecamatan Laung Tuhup.
Rakor tersebut menghadirkan unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Anwari Noorifansyah, para kepala desa beserta perangkatnya, serta jajaran perangkat daerah terkait. Suasana rapat berjalan intens mengingat pentingnya kepastian batas wilayah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah.
Dalam arahannya, Simon menekankan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan teknis, tetapi merupakan fondasi utama jalannya pemerintahan desa. “Batas administrasi ini nanti menjadi acuan penting untuk penyusunan program pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan wilayah. Namun perlu ditegaskan, penetapan batas desa tidak menghapus hak kepemilikan pribadi atas tanah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ketuntasan tata batas ini memiliki hubungan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Validitas dan akurasi data batas wilayah sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum sekaligus pijakan kuat bagi pengembangan administrasi pemerintahan di masa mendatang.
Dengan percepatan penegasan batas ini, Pemkab Mura berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih tertata, minim konflik, dan semakin berpihak pada masyarakat.












