Sengketa Lahan di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Tunggu Putusan MA, Siapa yang Bakal Menang?

Maman Wiharja

Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior)

Lahan sekitar 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Pangkalan Bun, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, (Kobar) yang menjadi sengketa antara ahli waris Brata Ruswanda vs Pemkab Kobar sudah lebih dari sepuluh tahun menjadi polemik berkepanjangan.

Ahli waris Brata Ruswanda terus memperjuangkan dengan cara menggugat (perdata) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dari beberapa kali sidang, gugatan itu pun sebut saja dimenangkan, bahkan lahan yang disengketakan tersebut dinyatakan sah milik ahliwaris Brata Ruswanda.

Namun, Bupati Kobar melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, SH naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT)  di Palangkaraya, (Kalteng), yang pada akhirnya dikabulkan atau dimenangkan oleh Pemkab Kobar, dan lahan sekitar 10 hektare tersebut adalah milik atau aset Dinas Pertanian Kobar.

Atas putusan itu ahli waris  Brata Ruswanda masih berkesempatan untuk mencari keadilan yang hakiki (bersih tanpa intervensi dari berbagai elit birokrasi). Maka melalui Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga, pada 30 Oktober 2025 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menyusul, Poltak Silitonga, pada 19 November 2025 juga melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, serta tiga hakim majelis banding ke Komisi Yudisial (KY) dan BadanPengawasan (Banwas) Mahkamah Agung, terkait penanganan perkara perdata tingkat banding dengan nomor putusan 17/Pdt.G/2025/PN PBun.

Terpisah  Kamis, 20 November 2025, Pemkab Kobar  melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menggelar jumpa pers,  antara lain menyatakan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 10 hektar) yang terletak di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, mutlak merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons resmi atas langkah kasasi yang diajukan oleh pihak ahli waris ke MA. Rahmadi G. Lentam, juga menjelaskan bahwa dasar yang menjadi fondasi kepemilikan aset daerah tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3120 K/PDT/2014., tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan tetap (BHT). Putusan ini secara final memutuskan bahwa tanah di Jalan Padat Karya tersebut keseluruhannya masih termasuk dalam aset Pemkab Kobar dengan status Hak Pakai .

baca juga ...  Kembali Mengingat Kisah Nyata di Balik Tragedi Kebakaran Apartemen di Hong Kong (Bagian ke-2)

Pengamatan penulis, dalam beberapa kasus sengketa lahan, misalnya masyarakat vs pemerintah, jelas pemerintah berjuang untuk kepentingan jabatan atau kekuasaan. Sedangkan masyarakat berjuang mencari keadilan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Walhasil, mari kita tunggu putusan kasasi MA, apakah memenangkan ahli waris Brata Ruswanda atau Pemkab Kobar?.(*)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!