Sudarsono: Proposal Pemekaran Provinsi Sudah Lengkap, Menunggu Pencabutan Moratorium

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Sudarsono.

Wacana pembentukan Provinsi sebagai pemekaran wilayah (Kalteng) telah memasuki tahap krusial. Proposal administratif dinyatakan lengkap dan hanya menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (), Sudarsono, mengungkapkan bahwa proposal pemekaran Provinsi telah lama rampung dan memenuhi persyaratan administratif. Menurutnya, proses ini hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.

Sudarsono, yang juga mantan Bupati , menjelaskan bahwa inisiatif pemekaran Provinsi sebenarnya telah dimulai jauh sebelum pembentukan Provinsi (Kaltara).

“Terkait wacana itu (pemekaran), ini bukan wacana baru, ini sebenarnya proposal pemekaran ini bahkan lebih duluan dari pada Provinsi ,” kata Sudarsono, Kamis, 27 November 2025.

Ia menceritakan, wacana pemekaran tersebut sempat terhambat karena adanya perbedaan pendapat mengenai lokasi ibu kota provinsi baru.

“Tapi dulu ada persoalan, di mana letak ibu kotanya. Nah persoalan itu tidak pernah selesai, karena antara Pangkalan Bun dan Sampit itu selalu ada kepentingan, yang di sini minta di sini, di sana minta di sana,” jelasnya.

Titik terang akhirnya muncul setelah melalui proses musyawarah yang panjang. Kesepakatan final dicapai di saat Sudarsono masih menjabat sebagai Bupati .

“Sekian tahun tidak jalan-jalan, akhirnya bisa disepakati di Kecamatan Hanau, Kabupaten , menjadi ibu kota. Ini adalah hasil kompromi yang sudah didokumentasikan,” ujarnya.

Dokumen kesepakatan tersebut, yang mencakup lima kabupaten calon wilayah pemekaran, telah ditandatangani oleh lima bupati terkait. Sudarsono menegaskan bahwa seluruh persyaratan secara peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi.

“Jadi, kalau persyaratan kita sudah lengkap, sudah diantar ke Komisi II DPR-RI, Kemendagri, ke mana-mana termasuk ke DPD-RI sudah, dan sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Namun, hambatan utama proses pemekaran pada saat itu adalah kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.

“Sehingga yang menghalangi sekarang itu adalah adanya moratorium oleh Presiden RI Joko Widodo saat itu. Sehingga pemekaran wilayah itu, baik kabupaten maupun provinsi, tidak diperkenankan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sudarsono menyatakan pihaknya kini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat melanjutkan proses tersebut untuk mencabut moratorium.

“Sehingga kita sebenarnya hanya menunggu kapan dicabut moratorium. Kalau itu dicabut, berarti secara otomatis lanjut pembahasannya di DPR-RI maupun di Kemendagri,” tutupnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng bersama TAPD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!