PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa pengesahan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bukan jadi akhir dari pekerjaan pemerintah daerah.
Justru, menurutnya, ini titik start yang bikin Pemprov Kalteng wajib ngebut ngerapiin aksesibilitas di fasilitas publik.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 26 November 2025.
Edy bilang, regulasi ini harus langsung diturunkan ke kebijakan teknis supaya penyandang disabilitas benar-benar merasakan dampaknya, bukan cuma jadi tulisan manis di atas kertas.
“Setelah Perda ini disahkan, tantangan kita adalah memastikan setiap layanan publik ramah dan bisa diakses semua orang. Jangan sampai ada warga yang merasa terhambat cuma karena fasilitas belum siap,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah sektor yang paling butuh percepatan penyesuaian, seperti gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, layanan transportasi, dan sistem informasi publik.
Edy menegaskan, pemda harus segera melakukan audit aksesibilitas biar penataan bisa dilakukan terarah dan terukur.
Menurutnya, penyandang disabilitas punya hak atas kemandirian dan mobilitas, dan pemerintah daerah wajib memastikan ruang publik mendukung hal itu.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk serius menindaklanjuti Perda dengan kebijakan turunan, mulai dari SOP layanan, desain sarana prasarana, hingga pelatihan aparatur.
“Perda ini bukan cuma mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga mengingatkan kita bahwa pembangunan harus menyertakan semua orang. Itu bagian dari prinsip keadilan yang kita anut,” tambahnya.
Edy juga mengapresiasi DPRD dan tim perumus yang sudah merampungkan pembahasan Raperda tersebut.
Ia berharap implementasinya bisa lebih cepat melalui kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, komunitas disabilitas, hingga akademisi.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemprov Kalteng diharapkan bisa membuka akses layanan publik yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap pemenuhan hak seluruh warganya tanpa kecuali.
(Sya'ban)












