KASONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai melalui sidang paripurna yang digelar di DPRD Katingan pada Kamis (11/09/2025), yang ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh kedua belah pihak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan, Fahmi Fauzi, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini melibatkan diskusi panjang antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah pembahasan yang intensif, hasil tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk evaluasi, sebelum akhirnya disetujui menjadi Perda.
“Prosesnya memang tidak singkat, tetapi berkat kerja keras dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, akhirnya kita dapat mencapai kesepakatan ini,” ujar Fahmi Fauzi dalam keterangan resminya usai rapat paripurna.
Fahmi menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas, DPRD Katingan memiliki komitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kami akan terus memantau jalannya implementasi Perda ini, agar apa yang telah disepakati dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Katingan,” tambahnya.
DPRD Katingan juga berharap agar setiap kebijakan yang tercantum dalam Perda dapat dijalankan dengan efektif. Salah satu harapan utama adalah agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan, serta meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat memperkuat fondasi keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang lebih baik lagi di Katingan,” ujar Fahmi Fauzi.
Pengesahan Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi, yang berperan penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Katingan. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar menguntungkan masyarakat, serta dikelola dengan baik dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, Fahmi mengingatkan bahwa DPRD Katingan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda ini, untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi yang dipungut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan yang dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Sebagai lembaga pengawas, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tegas Fahmi.
Di sisi lain, DPRD Katingan juga berharap agar pemerintah daerah terus berkomitmen dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. “Kami ingin melihat hasil nyata dari Perda ini, tidak hanya dalam peningkatan PAD, tetapi juga dalam peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah,” ujar Fahmi Fauzi.
Dengan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan Kabupaten Katingan semakin maju dan berkembang, dengan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, serta dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (Kawit)












