Klaim Kantongi 23 Suara Dukungan, Edy Pratowo Dipastikan Pimpin Golkar Kalteng Secara Aklamasi

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Edy Pratowo saat diwawancarai usai mengambil formulir pendaftaran calon Ketua DPD Golkar Kalteng di Kantor DPD Golkar di .

– Edy Pratowo, Wakil Gubernur (Kalteng), dipastikan menjadi calon tunggal Ketua DPD Partai Golkar Kalteng dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI yang dijadwalkan berlangsung di pada 29 November 2025.

Kepastian ini muncul Steering Committee (SC) Musda tidak menerima pendaftar lain hingga batas akhir pengembalian formulir pada Kamis, 27 November 2025., pukul 18.00 WIB. Edy Pratowo menjadi satu-satunya figur yang mengembalikan berkas pendaftaran secara lengkap.

Edy Pratowo sendiri mengklaim telah mengantongi 23 dukungan suara sah dari total 23 pemilik suara di Musda. Dukungan tersebut memastikan jalannya Musda akan berlangsung secara aklamasi.

“Jadi, kalau 9 ditambah 14, jadi 23. Jadi, sudah penuh bulat,” ujar Edy saat ditemui awak media di Hotel Bahalap , Kamis malam.

Adapun rincian dukungan yang diklaim Edy berasal dari 14 DPD II Golkar Kabupaten/Kota se-Kalteng, ditambah 9 suara dari organisasi pendiri dan yang didirikan (Ormas) serta organisasi sayap partai, termasuk Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).

Terkait mekanisme pemilihan, Edy menekankan pentingnya musyawarah mufakat sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Ya, mekanisme tetap dijalankan, artinya musyawarah mufakat Partai Golkar sudah bagus. Kita sesuai arahan Pak Ketum juga, Pak Bahlil, kalau bisa musyawarah mufakat lebih bagus, lebih baik, lebih smooth, lebih mencerminkan bahwa Partai Golkar Kalteng itu solid,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai posisi sekretaris DPD Golkar Kalteng, Edy mengisyaratkan bahwa Fairid Naparin (Wali Kota saat ini) akan mendampinginya.

“Ya, Insyaallah. Pokoknya ini kan diskusi ke sana kan, mudah-mudahan sampai dengan pelaksanaan Musda lah,” kata Edy.

Sebelum itu, Sekretaris DPD Golkar Kalteng, Suhartono Firdaus, menjelaskan bahwa status calon tunggal Edy Pratowo membuka jalan bagi pemilihan secara aklamasi, sesuai dengan aturan internal partai.

“Kalau secara aturan sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) 02 tahun 2025 terkait dengan musyawarah daerah, kalau hanya ada satu calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka dia secara otomatis aklamasi,” ujar Suhartono Firdaus di Kantor DPD Golkar Kalteng, Kamis.

Meski demikian, proses pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan peserta musda. Suhartono menerangkan, Steering Committee (SC) atau panitia pengarah hanya bertugas memverifikasi berkas pencalonan sebelum diserahkan ke pimpinan sidang musda.

“SC hanya memproses, memverifikasi, diserahkan ke pimpinan musda, kemudian pimpinan musda menawarkan kepada seluruh peserta musda karena pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi itu adalah musda,” jelasnya.

Dalam sidang paripurna itulah, pimpinan musda akan memutuskan sah atau tidaknya pencalonan tersebut setelah mendengarkan laporan SC dan masukan dari peserta musda.

Ia juga menyinggung soal syarat dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara sah, di mana jika calon tunggal sudah mengantongi dukungan tertulis lebih dari 50 persen plus satu, maka aklamasi dapat langsung dikukuhkan sesuai aturan yang berlaku.

(Syauqi)

baca juga ...  Komisi I DPRD Apresiasi Inovasi Digital Bank Kalteng, Dorong Inklusi Keuangan di Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!