SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan sawit, terutama yang mengakibatkan pembabatan hutan di wilayah hulu sungai.
Muncul informasi bahwa kegiatan pembukaan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT BSL, anak usaha PT BUM di Kecamatan Antang Kalang malah tengah gencar membuka lahan, padahal izin sudah dicabut.
“Lakukan evaluasi dan jika memang sudah terlanjur dicabut. Jangan ada lagi buka lahan untuk membabat hutan,” tegas Rimbun, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menilai kondisi berbagai daerah di Indonesia yang dilanda banjir dan longsor, seperti Aceh dan sebagian wilayah Sumatera, harus menjadi peringatan keras bagi Kotim.
Karena itu, ia meminta setiap rencana pembukaan lahan harus dihentikan, terlebih di kawasan hulu yang menjadi penyangga utama daerah aliran sungai.
“Jangan ada lagi izin keluar untuk pembukaan lahan sawit yang membabat hutan. Apalagi di hulu sungai. Banjir dan longsor itu akibat jelas dari pembabatan hutan,” ujar dewan Dapil 5 ini.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perusahaan yang sudah terbit. Menurutnya, bila ditemukan kawasan yang berpotensi merusak lingkungan, maka izin tersebut harus ditinjau ulang.
Rimbun bahkan mengusulkan agar sebagian kawasan yang masih memiliki tutupan hutan kuat dijadikan hutan adat sebagai langkah perlindungan jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Menurut politisi PDIP ini pengakuan terhadap wilayah adat tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan.
Diberitakan sebelumnnya, disaat bencana banjir dan longsor di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera menelan ratusan korban jiwa dan membuat ribuan warga mengungsi, ironi justru terjadi di Kotim.
Ketua DAMANDA (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kotim, Hardi P Hady, menilai apa yang terjadi di Antang Kalang ini merupakan contoh nyata bagaimana komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.
Warga melaporkan aktivitas land clearing itu dilakukan di kawasan yang sebelumnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dijadikan ekspansi perusahaan.
Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan upaya global pengendalian perubahan iklim melalui kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR).
Lebih miris lagi, PT BSL (Bintang Sakti Lenggana), yang masih berada dalam grup NT CORP, pernah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, laporan warga menunjukkan aktivitas perusahaan justru kembali terlihat di lapangan.
(Nardi)












