SAMPIT – Polemik di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memanas, Kepala Desa (Kades), Harsono laporkan warganya ke Polres Kotim.
Diketahui warga yang dilaporkan oleh Kades Waringin Agung bernama, M Pona. Ia mengaku dilaporkan pasal 242 KUHP dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan.
“Hari ini saya menghadiri undangan wawancara klarifikasi di Polres Kotim,” kata Pona.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya merasa terkejut karena mendapat undangan panggilan untuk wawancara klarifikasi terkait laporan sang Kades kepadanya.
“Kaget, semalam tiba-tiba diantarin Pak Bhabin undangan,” ujarnya seraya menunjukan undagan tersebut.
Menurutnya selama proses wawancara dirinya diberi pertanyaan sebanyak 23 pertanyaan dan dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan palsu diatas sumpah.
“23 pertanyaan ditanya sama penyidik, saya tidak pernah menjadi saksi atau memberikan keterangan palsu,” tegas Pona.
Pona menjelaskan sebelum dirinya salah seorang warga bernama Carito juga dilaporkan oleh sang Kades dengan tuduhan yang sama.
“Sebelumnya Carito, lalu kemudian saya dan saya lihat ada juga warga lain yang dilaporkan. Lucunya supir travel yang mengantar juga dilaporkan,” pungkasnya.
Dirinya berharap hal ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memperkeruh suasana yang terjadi di Desa Waringin Agung.
(Utomo)












