Kejari Rilis Capaian Enam Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Ini Dua Kasus Paling Menonjol

IST/BERITASAMPIT - Press rilis Kejaksaan Negeri , capaian penanganan enam perkara korupsi sepanjang tahun 2025 dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia.

– Dugaan penyimpangan anggaran BPBD Tahun 2023-2024 dan dugaan penyelewengan dana hibah Pesparawi Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 menjadi dua kasus menonjol yang telah naik ke tahap penyidikan, saat Kejaksaan Negeri merilis capaian penanganan enam perkara korupsi sepanjang tahun 2025 dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa 9 Desember.

Kejari melalui bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun ini mencatat progres signifikan dalam pemberantasan korupsi. Total ada enam perkara yang ditangani, empat di antaranya masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri unsur perbuatan melawan , sementara dua kasus lainnya sudah di tingkat penyidikan dan menjadi prioritas wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri , Nanang Dwi Priharyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengamanan pembangunan daerah. Ia menyatakan komitmen institusinya dalam mengawal visi pembangunan Kabupaten Berbudaya agar berjalan tanpa hambatan dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.

Menurut Nanang, seluruh anggaran daerah harus digunakan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang mencoba merugikan negara melalui penyalahgunaan kewenangan ataupun manipulasi anggaran.

Dari penanganan perkara selama tahun berjalan, Kejari berhasil menyetor PNBP ke kas negara sebesar Rp 538.777.200. Nilai tersebut muncul dari hasil penanganan perkara dugaan Tipikor yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk dari dua kasus besar yang kini disidik.

Selain proses penindakan, Kejari juga aktif memberikan pendampingan kepada . Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedural maupun penafsiran aturan yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Pada penutup keterangannya, Nanang menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab moral yang tidak hanya ditujukan untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan daerah dan bangsa. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. (ds)

baca juga ...  Data Stunting Pulang Pisau Belum Seragam, Wakil Bupati Dorong Verifikasi Langsung ke Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!