Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Gubernur: Kita Hormati Proses

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , H. Agustiar Sabran.

– Gubernur (Kalteng), H. Agustiar Sabran, angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil senilai Rp1,3 triliun.

Agustiar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng menghormati seluruh proses yang kini berjalan dan meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

“Kita menghormati proses yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan yang inkracht,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa penunjukan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM akan segera dilakukan untuk memastikan roda tetap berjalan. “Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Hendri menyebut penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memaparkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zirkon serta mineral turunannya ke pasar domestik maupun untuk ekspor secara ilegal.

“Selain itu, tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” tambah Wahyudi.

Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Nilai pasti kerugian saat ini masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat.

Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA ,” ujar Wahyudi.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Kalteng bergerak menggeledah tiga lokasi: Kantor Dinas ESDM Kalteng, kediaman Vent Christway, dan rumah Herbowo Seswanto.

Di Kantor ESDM, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait RKAB, dokumen teknis pertambangan, serta laptop berisi data-dalam perkara.

Sementara itu, penggeledahan di rumah kedua tersangka tidak menemukan uang maupun barang berharga terkait dugaan fee.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dukung Kaderisasi Pemuda, Wagub: Ansor Harus Jadi Pelopor Pembangunan Daerah

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!