PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengumpulkan pelaku usaha dalam rangka melakukan evaluasi kepatuhan usaha, khususnya pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya, Jumat 12 Desember 2025.
Kepala DPMPTSP Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan (monitoring) yang dilakukan kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam hal perizinan dan pelaporan usaha (LKPM) masih tergolong kurang. Hal tersebut terjadi baik pada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang sudah lama beroperasi.
“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, beberapa Perangkat Daerah teknis yang diundang juga menyampaikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terbaru yang perlu untuk menjadi perhatian pelaku usaha.
“Kehadiran Perangkat Daerah teknis diharapkan mampu memberikan jawaban kepada pelaku usaha terkait kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi dalam mengurus perizinan berusaha dan sertifikat standar lainnya,” tambahnya.
Selain itu juga juga didiskusikan sumbatan-sumbatan yang menghambat pelaku usaha dalam mengelola perizinan dan pelaporan usaha.
“Adapun perwakilan dari DLH Kota Palangkaraya menyampaikan bahwa hotel-hotel perlu melengkapi diri dengan izin lingkungan, dan jika regulasi ini tidak dipatuhi maka pelaku usaha berpotensi untuk dikenai sanksi administratif,” lanjutnya.
Sementara itu pada kesempatan lain, Kepala DPMPTSP Sutoyo menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai dukungan langkah preventif dari pemerintah kepada pelaku usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi peraturan dan regulasi yang ditetapkan akan membuat pelaksanaan kegiatan perusahaan di sektor pariwisata menjadi lebih nyaman dan aman serta dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitarnya.
“Kepatuhan usaha ini bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang lebih berat lagi, oleh karena itu pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data,”ungkapnya. (yud)












