Pemkab Terapkan Program Sopan Pajak, Strategi Optimalkan PAD melalui Pendekatan Insentif dan Kemudahan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bapenda , Zulkadri.

– Upaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan resmi diterapkan melalui penetapan Peraturan Bupati Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan program Sopan Pajak, sebuah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan insentif dan kemudahan.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten , Zulkadri, Minggu 14 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 ditetapkan langsung oleh Bupati Ahmad Rifa'i sebagai landasan pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak daerah, termasuk pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.

Menurut Zulkadri, regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak pada momen tertentu, seperti hari besar maupun kondisi khusus masyarakat, sehingga kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Ia menegaskan, pemberian keringanan pajak dirancang sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama saat tekanan ekonomi meningkat, agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan beban berlebihan.

Selain itu, Perbup tersebut juga menjadi dasar bagi penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tertentu. Dengan mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terhambat denda yang selama ini kerap menjadi penghalang utama penyelesaian tunggakan.

Zulkadri menjelaskan, penerapan insentif pajak melalui Sopan Pajak memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai lapisan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara berkelanjutan. Masyarakat diyakini akan lebih patuh ketika merasakan kebijakan perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan.

baca juga ...  DLH Pulang Pisau Perluas Peran Masyarakat Soal Sampah dan Kualitas Lingkungan

Ia menambahkan, Sopan Pajak diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan fiskal daerah dan rasa keadilan sosial, sehingga optimalisasi PAD dapat berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas ekonomi masyarakat . (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!