PULANG PISAU – Upaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan resmi diterapkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui penetapan Peraturan Bupati Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan program Sopan Pajak, sebuah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan insentif dan kemudahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri, Minggu 14 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 ditetapkan langsung oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i sebagai landasan hukum pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak daerah, termasuk pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.
Menurut Zulkadri, regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak pada momen tertentu, seperti hari besar nasional maupun kondisi khusus masyarakat, sehingga kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Ia menegaskan, pemberian keringanan pajak dirancang sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama saat tekanan ekonomi meningkat, agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan beban berlebihan.
Selain itu, Perbup tersebut juga menjadi dasar hukum bagi penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tertentu. Dengan mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terhambat denda yang selama ini kerap menjadi penghalang utama penyelesaian tunggakan.
Zulkadri menjelaskan, penerapan insentif pajak melalui Sopan Pajak memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai lapisan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pulang Pisau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara berkelanjutan. Masyarakat diyakini akan lebih patuh ketika merasakan kebijakan perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan.
Ia menambahkan, Sopan Pajak diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan fiskal daerah dan rasa keadilan sosial, sehingga optimalisasi PAD dapat berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas ekonomi masyarakat Pulang Pisau. (denny)












