PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menitipkan pesan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Sutoyo, agar menjalankan tugas dengan baik serta memastikan penyelesaian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pesan tersebut disampaikan Edy Pratowo usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.
Sutoyo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas ESDM menggantikan Vent Christway yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi mineral zirkon senilai Rp1,3 triliun.
“Yang pertama, ini kan sudah mau masuk akhir tahun. Tugasnya bersama jajarannya agar bisa menyelesaikan tugas-tugas pelaksanaan APBD 2025,” ujar Edy.
Selain penyelesaian anggaran, Edy menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di sektor ESDM agar tetap berjalan optimal meski terjadi pergantian pimpinan.
“Semua yang berkaitan dengan pelayanan publik harus dilakukan secara maksimal, sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Edy Pratowo juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk bekerja lebih hati-hati, profesional, dan taat terhadap aturan yang berlaku.
“Bekerja seperti biasa, tapi mesti kehati-hatian. Semua itu harus bekerja dalam satu tim, dilibatkan semuanya, dan harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan, sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Semuanya harus hati-hati, harus sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Edy memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng tetap berjalan normal meski kepala dinas definitif tersandung kasus hukum. Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM, menurutnya, merupakan langkah administratif agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini dilakukan menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sedangkan Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan mineral secara tidak sah, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
(Sya'ban)












