SAMPIT – Kritik keras dilontarkan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penanganan dugaan pembabatan hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Antang Kalang.
DPRD dinilai tidak tegas dan terkesan lemah karena terus menunggu itikad baik perusahaan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komunitas Peduli Kotawaringin Timur, Audy Valent, menilai DPRD seharusnya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memanggil perusahaan secara tegas, bukan justru menunggu kesiapan pihak PT BSL.
Menurutnya, sikap tersebut memperlihatkan lemahnya posisi DPRD di hadapan perusahaan.
“DPRD itu punya hak memanggil. Bukan menunggu kesiapan pihak PT BSL meluangkan waktu untuk hadir RDP. Kalau menunggu, itu sangat mustahil dilakukan perusahaan. tegas Audy, Kamis 18 Desember 2025.
Lemahnya dan ketidaktegasan DPRD Kotim ini mempertaruhkan harga diri lembaga di mata masyarakat Kotim.
“Butuh nyali dan keberanian DPRD Kotim untuk memanggil paksa PT BSL,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kotim menyatakan agenda RDP terkait dugaan pembabatan hutan oleh PT BSL belum menemui kepastian karena perusahaan belum memberikan respons untuk hadir. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya masih berupaya mengundang kembali perusahaan agar persoalan dapat dibahas sesuai mekanisme.
“RDP itu mekanismenya harus menghadirkan kedua belah pihak. Sampai sekarang belum ada kepastian dari perusahaan. Kita masih berupaya mengundang kembali PT BSL,” ujar Angga.
Ia menambahkan, apabila perusahaan kembali tidak memenuhi undangan, Komisi I DPRD Kotim akan membahas langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
“Kalau tetap tidak datang, tentu akan kami bahas lebih dahulu bagaimana ketentuan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menjelaskan bahwa penundaan RDP bersama Komisi II yang dijadwalkan sebelumnya terjadi karena ketidakhadiran pihak perusahaan. Alasan yang disampaikan PT BSL saat itu, lanjutnya, tidak dapat diterima oleh seluruh anggota dewan.
“Alasannya karena kesibukan internal perusahaan, seperti tutup buku 2025 dan penyusunan agenda 2026. Alasan ini tidak dapat diterima, tapi akhirnya RDP harus dijadwalkan ulang,” kata Eddy.
Dalam RDP tersebut, DPRD sejatinya ingin memperoleh penjelasan langsung terkait izin dan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL. Namun, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan tanpa mendengar keterangan langsung dari perusahaan.
“Kita tidak bisa langsung menghakimi apakah perusahaan salah atau tidak, karena belum mendengar penjelasan mereka secara langsung,” ujarnya.
Eddy menegaskan, pada RDP berikutnya PT BSL wajib menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan hanya staf. Ia juga mengingatkan dampak lingkungan serius dari aktivitas pembukaan lahan tersebut, terlebih setelah beredarnya video pembabatan pohon-pohon besar di Antang Kalang.
“Kalau sampai tiga kali diundang tetap tidak hadir, ini sudah berbahaya. Aktivitas di lapangan terus berjalan, sementara kami belum bisa mengambil keputusan. Setelah itu, kewenangan penindakan ada pada eksekutif, termasuk penghentian sementara kegiatan,” tegasnya.
DPRD Kotim menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut izin, namun dapat mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan merespons keresahan masyarakat.
(Nardi)












